Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Minta SOP Jelas

Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Minta SOP Jelas



Berita Baru, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar PT Kimia Farma (Persero) membuat Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasi standar yang jelas terkait layanan rapid test antigen dari perusahaan mereka.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hal ini dilakukan buntut dari kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di layanan rapid PT Kimia Farma Diagnostik (KFD) di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. 

“Pak Erick akhirnya memutuskan memberhentikan semua direksi di Kimia Farma Diagnostika. Diharapkan dengan langkah ini, maka ada evaluasi besar juga terhadap Kimia Farma untuk memiliki SOP yang benar,” ujar Arya di Jakarta, Minggu (16/5/2021).

Disamping itu, kata Arya, Erick meminta dibuatnya sebuah SOP yang memang bisa menjaga masyarakat, terhadap penggunaan rapid antigen untuk melindungi mereka. Diharapkan dengan SOP ini, masyarakat akan lebih terlindungi. 

Selain itu, Erick juga meminta Kimia Farma untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar SOP tersebut diketahui masyarakat dan bisa mengawal penerapannya di lapangan.

“Diharapkan dengan langkah ini, maka masyarakat Indonesia kembali bisa dan merasa nyaman untuk melakukan rapid antigen yang memang bagian dari menjaga langkah-langkah kita terhadap penyebaran korona,” pungkas Arya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Erick memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika sebagai tindak lanjut atas rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Erick, yang terjadi di Kualanamu merupakan persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil.

“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick.