Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buktikan Tudingan Penjualan TKD Tidak Benar, Kades Leran Gresik Berani Disumpah Alquran

Buktikan Tudingan Penjualan TKD Tidak Benar, Kades Leran Gresik Berani Disumpah Alquran



Berita Baru, Gresik – Dugaan terkait keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik dijual menemukan titik terang. Kepala Desa Leran, Abdul Manan menegaskan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar, artinya lahan TKD seluas 11 hektar 780 meter berdasarkan kretek milik Desa Leran tersebut tidak dijual.

Ketegasan itu disampaikan saat Pemerintah Desa (Pemdes) Leran menggelar musyawarah bersama warga dan tokoh masyarakat di Kantor Balai Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik, Jum’at (13/8).

Bahkan dalam rapat yang dihadiri Camat Manyar itu, Kepala Desa didampingi Sekretaris Desa membeberkan buku kretek Desa untuk membuktikan kepada warga yang hadir bahwa TKD masih tetap utuh.

“Tidak ada tanah yang dijual, itu tidak benar, saya masih mempertahankan TKD,” ujar Kepala Desa Leran Abdul Manan, Jumat (13/7). 

Diungkapkan Manan, dirinya pun sudah pernah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Polres Gresik untuk menunjukkan buku kretek maupun letter C desa sebelum menggelar sosialisasi perihal TKD yang pertama.

Sebagai Kepala Desa, Manan berkomitmen siap di barisan terdepan untuk membentengi agar lahan TKD tidak lepas. 

“Saya sudah keliling di Polres dan BPN dan saya tidak mau tanda tangan sekalipun ada rapat desa, dan tidak ada penjualan tanah TKD di Desa Leran,” tegasnya.

Untuk membuktikan tudingan tersebut tidak benar, Manan mengaku berani disumpah Al Quran bahwa dirinya tidak menjual TKD ataupun menerima uang sepeserpun dari manapun. 

“Karena semua yang saya lakukan selalu saya rapatkan bersama warga,” ungkapnya. 

Sementara itu, Camat Manyar Nadilah mengatakan, warga yang memiliki tanah diharapkan segera mengurus sertifikat sesuai program Presiden RI Joko Widodo saat ini. Agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari.

“Kalo ada warga yang memiliki tanah ya harus di urus sertifikatkan dan apalagi ada program PTSL. Kalau ada masalah monggo pihak yang bersangkutan bisa di bawa di PT UN kan, dan semua bisa di urus di BPN dan saya selalu menjelaskan tanah kas desa jangan sampai berkurang kalo ada tanah kas desa berkurang dijual atau di tukar guling nggk sesuai aturan jalurnya pidana,” pungkasnya.