Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bukan Rp300 Triliun! Mahfud MD Sebut Dugaan Transaksi Pencucian Uang Capai Rp349 Triliun
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Bukan Rp300 Triliun! Mahfud MD Sebut Dugaan Transaksi Pencucian Uang Capai Rp349 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan dugaan dugaan transaksi mencurigakan pencucian uang.

Bahkan, Mahfud mengatakan tidak hanya Rp300 triliun sebagaimana yang ia sampaikan beberapa waktu lalu, tetapi mencapai Rp349 triliun.

Mahfud menjelaskan transaksi janggal tersebut adalah dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar. Ia menegaskan transaksi tersebut bukan korupsi.

“Ini bukan laporan korupsi tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun, mencurigakan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).

Mahfud meminta semua pihak tak berasumsi Kemenkeu melakukan korupsi hingga Rp300 triliun. Menurutnya, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

“Sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, mungkin yang kirim siapa siapa dan itu bukan uang negara,” ujarnya.

Mahfud menyebut Kemenkeu akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya telah mengklarifikasi dugaan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

Ia mengatakan transaksi tersebut bukan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal TPPU.

Kemenkeu juga telah memastikan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD bukan terkait korupsi atau TPPU jajaran pegawai mereka, melainkan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan transaksi tersebut merupakan temuan PPATK yang dilaporkan kepada Kemenkeu selaku salah satu penyidik tindak pidana keuangan.