BPKP Nilai Wajar Harga Swab Antigen di Bawah Harga Acuan Tertinggi
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar harga swab atau tes usap antigen di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT) yang telah ditetapkan pemerintah, karena yang tidak boleh adalah harga swab di atas HAT yang telah ditentukan.
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan, yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi.
Dengan demikian, lanjut Faisal, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.
“Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka
akan membentuk ekuilibrium harga baru,” kata Faisal dalam siaran pers, Jumat (9/7/2021).
Faisal memaparkan, struktur harga dalam harga acuan tertinggi tes usap diantaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu, lanjutnya, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Selain itu, Faisal menambahkan bahwa harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi,” ujar Faisal.
Diketahui, pada akhir tahun 2020 lalu pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.