Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPK Ungkap Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp39,26 Miliar

BPK Ungkap Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp39,26 Miliar



Berita Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp39,26 miliar pada tahun 2023. Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat 2023.

Penyimpangan ini terjadi pada 46 kementerian/lembaga (K/L) dengan rincian yang bervariasi. Sebanyak Rp14,75 miliar dari penyimpangan tersebut terjadi karena belum ada bukti pertanggungjawaban di 14 K/L. Selain itu, terdapat perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta pada dua K/L, serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran senilai Rp19,64 miliar di 38 K/L.

BPK mencatat berbagai bentuk penyimpangan tersebut, termasuk belanja barang tanpa bukti pertanggungjawaban yang terjadi pada beberapa lembaga. Misalnya, di Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp5,03 miliar dan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211 juta.

Perjalanan dinas fiktif juga ditemukan di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai Rp2,48 juta, serta di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebesar Rp6,82 juta. Selain itu, kelebihan pembayaran perjalanan dinas ditemukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,57 miliar dan di BRIN sebesar Rp1,5 miliar.

BPK juga menyoroti permasalahan penyimpangan lainnya yang mencapai Rp4,84 miliar di 23 K/L. Misalnya, di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,14 miliar dan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792 juta.

“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporannya.

Penemuan ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.