BPHN Dukung Nadiem Makarim Pidanakan Pelaku Perobohan Rumah Singgah Bung Karno
Berita Baru, Jakarta – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mendukung langkah Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengambil langkah pidana bagi pelaku perobohan rumah singggah Presiden pertama Indonesia, Sukarno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“BPHN Kemenkumham sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Mas Nadiem. Termasuk bila harus mengambil langkah pidana dengan melaporkan pihak yang merobohkan rumah bersejarah itu,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, Senin (20/2).
Rumah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani nomor 12 Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat ini dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemenkumham menilai Pemkot Padang sebagai pengelola cagar budaya harusnya bisa mencegah tindakan pengrusakan cagar budaya.
“Apalagi ini sampai diratakan dengan tanah. Ini sudah tidak bisa ditolerir. Bila ini dibiarkan, maka menjadi preseden serupa. Jangan sampai cagar budaya musnah,” tegas Widodo.
Oleh sebab itu, Kemenkumham mendukung setiap langkah penegakan hukum atas peristiwa itu. Baik langkah pidana atau pun perdata. Ia berharap Pemerintah Daerah benar-benar tegas dalam menyikapi pelanggaran ini, sebagaiman sikap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
“Saya berharap seperti halnya Mendikbud yang tegas untuk mengambil langkah-langkah hukum, Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Widodo yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember itu.
Widodo melihat, perintiwa ini akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya. BPHN menyayangkan dan mengaku prihatin Rumah Singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.
“Apabila tidak ada tindakan hukum, hal ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.
Dia mengakui bahw kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan besar, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.
“Saya harap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemerintah kota, dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.