Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jenderal Andika Pecat Paspampres Pemerkosa Anggota Kostrad
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

Jenderal Andika Pecat Paspampres Pemerkosa Anggota Kostrad



Berita Baru, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan menindak tegas perwira Paspampres yang memperkosa Anggota Kostrad. Di internal TNI sendiri, sanksi pemecatan akan diberikan setelah terbukti dinyatakan bersalah.

“Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika dikutip dari Jawapos.com, Sabtu (3/12/2022).

Selain itu, aksi pemerkosaan tersebut juga akan masuk ranah pidana umum seperti yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka dan dikenakan penahanan.

“Enggak ada kompromi,” tegas Andika.

Sebelumnya, seorang perwira menengah (pamen) Paspampres berpangkat Mayor dilaporkan melakukan pemerkosaan kepada anggota Divisi III Kostrad berpangkat Letda di Bali. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya peristiwa ini.

Andika mengatakan, kasus ini sedang diproses hukum oleh Mabes TNI. Pelaku dipastikan melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik TNI jika terbukti melakukan pemerkosaan.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika, Jumat (2/11).

Andika memastikan pelaku akan dihukum berat jika terbukti melakukan perbuatan asusila. Mantan KSAD itu mengatakan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kasus ini akan diambil alih oleh Puspom TNI, mengingat pelaku berasal dari kesatuan Paspampres yang secara strukturan langsung di bawah Mabes TNI.