Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu Tekan Netralitas ASN di Pilkada Gresik 2020, Aan Kunaifi: Pelanggaran Terbanyak Lantaran Takut Akan Kehilangan Jabatan
Bawaslu Gresik bersama Fraksi DPRD, OPD, AKD, Tokoh Masyarakat, Ormas, Pers, dan Forum Pemuda saat Rapat Netralitas ASN dalam Pilkada 2020, Senin 24 Agustus 2020. (Foto : Rifqi/Beritabaru)

Bawaslu Tekan Netralitas ASN di Pilkada Gresik 2020, Aan Kunaifi: Pelanggaran Terbanyak Lantaran Takut Akan Kehilangan Jabatan



Berita Baru, Gresik – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengadakan kegiatan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilbup Gresik 2020. Kegiatan bertempat di Hotel Aston Inn GKB, Senin (24/8).

Peserta sosialisasi netralitas ASN dalam Pilbup Gresik 2020 tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, kepala OPD, ormas, fraksi DPRD, pers, AKD, dan forum pemuda.

“Tujuan kegiatan ini adalah semua stakeholder punya tujuan sama, pelaksanaan Pilbup Gresik berjalan damai, aman, dan sejuk,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi.

Imron menegaskan, ASN harus bisa menjaga netralitas pada Pilbup Gresik 2020. Ia berharap agar pelanggaran di tahun 2010 tidak terulang kembali pada Pilbup tahun ini.

“Kami berharap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Gresik 2010 lalu yang berbuntut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ada 9 kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik harus pilkada ulang, tak terulang,” terangnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Bidang Pengawasan, Aang Kunaifi, S.H., saat sambutan menyampaikan, dari 20 ASN di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020 sebelum paslon mendaftar dan ditetapkan menjadi peserta pilkada serentak oleh KPU, 1 ASN Kabupaten Gresik termasuk di dalamnya.

“Gresik masuk satu dari 20 ASN di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar Pilkada 2020 diduga melakukan pelanggaran netralitas sebelum pendaftaran dan penetapan paslon. Kasus ini sudah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI,” ungkap Aang Kunaifi, dikutip dari Bangsaonline.com.

Kemudian, Aang membeberkan keenambelas kabupaten/kota yang ASN-nya mulai dari camat hingga kepala dinas diduga melanggar netralitas tersebut, yakni Kabupaten Gresik, Blitar, Jember, Lamongan, Tuban, Sumenep, Mojokerto, Situbondo, Trenggalek, Surabaya, Pasuruan, Kediri, Malang, Sidoarjo, Ponorogo, dan Pacitan.

Menurutnya, berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu, bahwa pertimbangan ASN berani menerjang netralitas dalam pilkada lantaran takut akan kehilangan jabatan atau tak mendapatkan promosi jabatan ketika paslon tertentu menang, dan itu jumlahnya paling tinggi dibanding pelanggaran yang lain.

“Angkanya 43 persen ASN tak netral di pilkada karena ingin amankan posisinya atau ingin tempat terbaik saat paslon yang didukung menang pilkada,” cetusnya.

Oleh karena itu, Aan meminta agar ASN di lingkup Pemkab Gresik harus menjaga netralitasnya dalam Pilkada Gresik 2020. Sebab, dari 19 kabupaten/kota se-Jatim yang ikut menggelar pilkada serentak, hasil identifikasi Bawaslu Jatim, terdapat 18 kabupaten/kota petahana (incumbent) baik bupati/wali kota/plt/wakil bupati yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Kedelapanbelas kabupetan/kota dimaksud untuk bupati/wali kota/plt, yakni Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Mojokerto, Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar. Sementara untuk wakil bupati, yakni Gresik, Sumenep, Surabaya, Tuban, Lamongan, Kediri, Blitar, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, dan Jember.

Ditambahkan Aan, untuk pelanggaran ASN yang terbukti melanggar netralitas sebelum pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 dan penetapan pada 23 September 2020, maka menjadi ranah KASN untuk penindakan.

“Namun ketika sudah pendaftaran dan penetapan, Bawaslu bisa menindak langsung,” jelasnya.