Bareskrim Tolak Laporan Korban Kanjuruhan
Berita Baru, Jakarta – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terus berupaya mencari keadilan. Kali ini mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melapor. Namun, laporan itu tidak diterima karena dianggap tak cukup bukti oleh Bareskrim.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi keluarga korban mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Bareskrim untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau Kompol,” kata Daniel Siagian di Bareskrim, sebagaimana dikutip dari detik.com, Senin (10/4).
“Maka ini merupakan dari Polda Jawa timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi obyektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti,” sambungnya.
Meski demikian, Daniel mengaku tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dan ia menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan kedepan untuk tegaknya hukum di Indonesia.
“Tidak, kami pasti akan lanjut baik itu dari temen-temen… selain di Mabes kita juga akan audiensi sama Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM berat di tragedi Kanjuruhan, serta (melapor ke) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucapnya.
Lebih lanjut Daniel menyebut akan terus mendesak Bareskrim untuk mengusut kasus yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan 500 lebih mengalami cedera berat maupun ringan.
“Kita desak dan akan kita tindak lanjuti agar segera bareskrim mabes polri menangani secara langsung tragedi kanjuruhan ini yang masih jauh dari fakta utuh yang terjadi,” ucapnya.
Bagi Daniel, korban Tragedi Kanjuruhan belum mendapat keadilan. Karena proses penegakan hukum dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih jauh dari keadilan. Dia mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi tersebut.
“Yang kita pahami, Kanjuruhan ini belum selesai. Kenapa, karena keterlibatan pelaku level atas belum diadili sama sekali,” katanya
Menurutnya, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang saat itu menjabat tidak pernah diikut sertakan sebagai saksi maupun di BAP pada tragedi tersebut. Dia mengatakan, polisi seharusnya tidak hanya memeriksa keterlibatan pelaku lapangan.
“Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak. Sehingga, jangan sampai bahwa institusi kepolisian melindungi pelaku pelaku ataupun oknum yang menembakkan gas air mata secara serampangan, secara excessive tapi tidak diadili,” ucapnya.
Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sidang putusan Tragedi Kanjuruhan digelar dua kali. Sidang digelar pada 9 Maret dan 16 Maret 2023. Berikut vonis 5 terdakwa yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Abdul Haris dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suko divonis 1 tahun penjara.
Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai Bambang terbukti memerintahkan anggota menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Vonis bebas juga diterima Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Dalam pertimbangannya, hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu.
Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat Tragedi Kanjuruhan, Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
“Menimbang bahwa, dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu Setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa,” jelas Hakim.
“Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa,” tutup hakim.