Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Banyaknya Keluhan Pelayanan PDAM Giri Tirta Gresik, Praktisi Hukum: Konsumen Bisa Menggugat

Banyaknya Keluhan Pelayanan PDAM Giri Tirta Gresik, Praktisi Hukum: Konsumen Bisa Menggugat



Berita Baru, Gresik – Praktisi hukum dari Aditya Hudi & Patrner (AHP) Law Office menyatakan, Undang-Undang perlindungan konsumen bagi pelanggan air PDAM Giri Tirta Gresik dapat dijadikan rujukan mengingat banyaknya keluhan pelanggan konsumen Badan Perusahaan Milik Daerah (BUMD) itu.

Menurut Dita Aditya, jika UU tersebut dijadikan rujukan, maka keluh kesah konsumen menjadi terukur dan terarah, pastinya juga akan memberikan effort bagi PDAM untuk mengevaluasi kinerjanya.

“Konsumen dilindungi haknya sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan norma lain yang berlaku. Apalagi ini bukan soal air keruh saja, tapi terkait pelayanan lainnya termasuk seringnya air tidak keluar hampir setiap 1 bulan sekali di lokasi tertentu,” kata Adit sapaan akrabnya, Sabtu (6/2).

Prinsipnya, kata Adit, konsumen bisa saja melakukan gugatan jika merasa dirugikan hak nya atas pelayanan air PDAM. Gugatan bisa secara perorangan atau secara kolektif.

“Silahkan para konsumen ini bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan jika merasa dirugikan oleh pelayanan PDAM Giri Tirta, bisa dengan mengacu pada perbuatan melawan hukum maupun perlindungan konsumen, silahkan diajukan saja. Mengingat banyaknya pelanggan PDAM, gugatan tersebut mungkin bisa dijadikan pelajaran demi kualitas PDAM yang lebih baik,” terang Adit.

Sementara itu, Managing partner AHP Law Office, Al Ushudi, S.H menuturkan, saat ini telah ada beberapa konsumen yang berkonsultasi hukum di kantornya. Rata-rata dari mereka mengeluhkan pelayanan air PDAM yang sering mampet dan keruhnya air yang keluar.

“Hak hukum itu ada, karena ada hubungan hukum antara PDAM dan pelanggan, dan beberapa konsumen sudah ada yang berkonsultasi ke kantor kami dengan berbagai keluhan mereka, dan mereka ini harus dilindungi secara hukum perlindungan konsumen, Sebab sudah jelas diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 45 yang menjelaskan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antar konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum,” ungkapnya.

Perlu diketahui, hingga saat ini air PDAM Giri Tirta Gresik dibeberapa titik masih mampet. Kondisi itu pun kembali dikeluhkan sejumlah konsumen pelanggan PDAM.

“Pagi tadi sudah mampet lagi. Sekitar jam 10.00 tadi air tidak mengalir,” keluh Toyib, warga Perum Pondok Permata Suci (PPS) II.

Dia bahkan memastikan kembali meteran air yang berada di depan rumahnya. Ternyata benar-benar mati. “Kayak di PHP gini,” katanya.

Pihaknya berharap, manajemen PDAM bekerja secara profesional. Masyarakat lebih diprioritaskan dalam mendistribusikan air. “Masyarakat malah yang menderita,” ujarnya.

Kondisi serupa dialami Hengki, warga PPS Optima itu menyebutkan bahwa setelah ada komplain dari berbagai wilayah, baru tadi malam air keluar.

“Tapi sekarang mati lagi, kalau urusan bayar minta lancar, giliran warga komplain air banyak alasan,” ucapnya.

Bahkan, beberapa waktu lalu dirinya juga sempat komplain ke PDAM karena air tak kunjung keluar. Ironisnya, malah tidak dikasih solusi.

“Disuruh sedot pakai sanyo, kan tambah beban lagi. Air belum pasti dapat, tapi listriknya nambah terus,” tandasnya.