Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Awas! Pengusaha Nakal yang Tidak Bayar THR Bakal Dikenai Sanksi
(Foto: Infografis/Alert)

Awas! Pengusaha Nakal yang Tidak Bayar THR Bakal Dikenai Sanksi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziah pastikan para pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.  

Ida Fauziyah juga menyebut tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6/2016 tentang THR.

Apa sanksi yang akan diberikan? “Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda (5%), sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” jelas Ida melalui keterangan resmi, Senin (11/5).

Ida sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Nah, dari surat edaran ini lah yang menjadi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil THR.

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” jelasnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tandas Ida.