Awali Tahun 2022, Satpol PP Gresik Bakal Data Ulang Izin Spanduk dan Papan Reklame
Berita Baru, Gresik – Mengawali lembaran baru di tahun 2022, penindakan terhadap spanduk atau reklame kecil yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, juga spanduk yang sudah habis masa berlaku izin pemasangannya bakal lebih diperketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik.
Hal itu seiring dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, jajaran anggotanya berencana akan melakukan pendataan ulang IMB khususnya untuk spanduk dan reklame serta papan konter-konter handphone (HP) di Gresik di awal tahun 2022.
“Rencana begitu, kemarin pada tanggal 1 Januari 2022, anggota Satpol PP Gresik menurunkan 4 spanduk yang ada di Kabupaten Gresik,” kata Suprapto.
Tak hanya itu, lanjut dia, spanduk yang tidak mempunyai izin akan dilakukan pemanggilan terhadap para pemiliknya. Agar mereka membuat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi serta yang utama harus mempunyai izin.
“Karena anggora kami akan terus melakukan penertiban untuk spanduk atau reklame yang tidak mempunyai izin dan sekaligus spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya seperti di paku pada pohon,” jelasnya.
Masih lanjut Suprapto, pihaknya ingin memastikan bahwa ke depan para pengusaha atau konter-konter Hp yang ada di Gresik harus memiliki izin dan IMB ketika melakukan pemasangan spanduk kecil atau besar dan juga reklame.
“Oleh karena itu besok, kami akan data ulang untuk izin pemasangan spanduk atau reklame serta untuk papan konter-konter Hp akan didata ulang untuk IMBnya,” pungkasnya.