Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aung San Suu Kyi akan Dijatuhi Vonis Petama di Pengadilan Myanmar

Aung San Suu Kyi akan Dijatuhi Vonis Petama di Pengadilan Myanmar



Berita Baru, Internasional – Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, akan dijatuhi putusan pertama dari banyak kasus yang diajukan oleh junta pada Selasa (30/11), di pengadilan Myanmar.

Jika tuduhan tentang hasutan terhadap militer terbukti, Aung San Suu Kyi akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara. Meskipun analis mengatakan ‘tidak mungkin’ jika Suu akan dibawa ke penjara pada hari Selasa.

Sebaliknya, pengadilan dapat menunda putusannya atau mengubah hukuman penjara menjadi tahanan rumah untuk menjaga agar Aung San Suu Kyi tidak terlihat saat junta bekerja untuk mengkonsolidasikan aturannya.

Seperti dilansir dari The Guardian, wartawan telah dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus di ibukota yang dibangun militer, Naypyidaw, termasuk pengacara Aung San Suu Kyi yang baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

Juru bicara junta, Zaw Min Tun, baru-baru ini mengatakan bahwa ruang sidang akan tetap tertutup bagi wartawan untuk putusan tersebut.

Beberapa hari setelah kudeta pada 1 Februari dini hari, Aung San Suu Kyi dikenai tuduhan memiliki walkie-talkie tanpa izin dan pelanggaran pembatasan virus corona selama pemilihan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dimenangkannya pada tahun 2020.

Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lainnya, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu.

Aung San Suu Kyi sekarang muncul hampir setiap hari kerja di ruang sidang junta, tim hukumnya mengatakan bulan lalu bahwa jadwal yang padat berdampak pada kesehatan Wanita berusia 76 tahun itu.

Rezim Min Aung Hlaing telah mengurungnya di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota, dan membatasi relasinya dengan dunia luar termasuk pertemuan pra-persidangan singkat dengan para pengacaranya.