Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Undang-undang Otonomi Hong Kong
© AP Photo / Andy Wong

AS Sahkan Undang-undang Otonomi Hong Kong, China Siap Berikan Sanksi Balasan



Berita Baru, Internasional – Pada hari Selasa (14/7), Presiden Amerika Serika Donald Trump menandatangani Undang-undang Otonomi Hong Kong yang menangguhkan perlakuan istimewa AS untuk Hong Kong dan menyiapkan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas penerapan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang baru.

Disahkannya undang-undang Otonomi Hong Kong itu berarti mengakhiri status preferensi Washington untuk Hong Kong dan menghukum China karena ‘tindakan represif’ terhadap penduduk Hong Kong.

Undang-undang Otonomi Hong Kong juga membayangkan sanksi terhadap individu dan entitas asing yang secara material berkontribusi pada kegagalan China untuk melestarikan otonomi Hong Kong.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, China tidak terima dan menyuarakan penentangannya yang kuat pada AS atas diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Hong Kong.

Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri China, Beijing menyatakan niatnya untuk menanggapi dengan sanksi terhadap para pejabat AS yang relevan.

“Undang-undang [Otonomi Hong Kong] AS dengan jahat mengutuk Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, termasuk ancaman untuk menjatuhkan sanksi terhadap China, sangat melanggar hukum internasional dan aturan dasar hubungan internasional, merupakan gangguan besar dalam urusan dalam negeri Hong Kong dan China. Pemerintah China mengutuk keras ini,” kecam Kementerian Luar Negeri China, dilansir dari Sputnik.

Lebih lanjut, menurut pernyataan itu, Beijing menyerukan agar Amerika Serikat “memperbaiki kesalahannya dan untuk tidak memberlakukan apa yang disebut Undang-Undang Otonomi Hong Kong, untuk menghentikan segala gangguan dalam urusan internal China, termasuk di Hong Kong.”

Akan tetapi, jika AS tetap ‘ngotot’ memberlakukan undang-undang itu, maka China akan mengambil tindakan balasan.

Pernyataan itu menekankan bahwa upaya AS untuk menghalangi implementasi undang-undang keamanan Hong Kong ‘ditakdirkan untuk gagal.’ Beijing juga bersumpah untuk melawan semua campur tangan asing dalam urusan Hong Kong, terutama oleh AS.

“Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China, urusan Hong Kong adalah urusan internal khusus China, tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk campur tangan. China tidak tergoyahkan dalam tekadnya dan kemauan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan nasional, untuk menjamin kesejahteraan dan stabilitas Hong Kong, serta untuk menolak intervensi kekuatan eksternal dalam urusan internal Hong Kong,” tegas Kementerian Luar Negeri Cina.

Namun, Beijing berulang kali menekankan bahwa Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong yang baru diberlakukan adalah tidak merusak kebebasan penduduknya, namun untuk melawan apa yang dicirikan oleh China sebagai tindakan subversif dan teroris di kota dan tidak merusak kebebasan penduduknya.