Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anis

Anis Hidayah dan Jalan Panjang UU TPKS



Berita Baru, Tokoh – Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Anis Hidayah menyampaikan bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU pada Selasa (12/4) adalah sesuatu yang luar biasa. 

Pasalnya, seperti ia sampaikan dalam gelar wicara Bercerita ke-92 Beritabaru.co pada Sabtu (16/4), itu membutuhkan perjuangan yang hebat dari berbagai pihak dan waktu yang panjang. 

“Rasanya campur aduk ya, seperti tidak percaya, akhirnya perjuangan kita bersama membuahkan hasil, Tindak Kekerasa Seksual sekarang memiliki payung hukum,” ungkapnya. 

Yang menjadikan Anis merasa tidak percaya adalah pengalaman-pengalamannya di bidang pendampingan para perempuan korban kekerasan seksual. 

Selama puluhan tahun, katanya, Anis harus mendampingi korban tanpa adanya kepastian hukum.

“Dan akhirnya ketika sekarang disahkan, rasanya tidak percaya saja, bahkan teman-teman itu yang sampai menangis ketika mendengar pengesahannya,” papar Anis. 

Jalan masih panjang

Meski demikian, Anis menyadari bahwa lahirnya UU TPKS hanyalah tangga awal. Ia menegaskan, ada beberapa pekerjaan rumah yang langsung menghadang di balik disahkannya UU TPKS. 

Pertama adalah kultur patriarki. Menurut Anis, ketika pola pikir kebanyakan masyarakat masih patriarki, UU TPKS akan susah mendapatkan penetrasinya. 

Kemudian kedua lebih pada pentingnya siapa pun untuk mengawal pemerintah dalam kaitannya dengan regulasi turunan. 

Untuk regulasi turunan, Anis memberi beberapa contoh, yakni adanya layanan terpadu, instrumen pendukung UU, dana bantuan hukum, persiapan kapasitas aparat, dan sebagainya. 

“Ada 10 aturan turunan nanti yang harus kita kawal terus. Intinya mari kita dorong agar ke depan UU TPKS ini bisa diimplementasikan,” tegas Anis. 

Di balik tarik ulur RUU TPKS

Dalam diskusi yang ditemani oleh Al Muiz Liddinillah ini, host Beritabaru.co, Anis juga menceritakan tentang alasan mengapa RUU TPKS susah disahkan. 

Ada empat (4) faktor yang ia sampaikan, yakni budaya patriarki di parlemen, ragam fraksi di parlemen dan ideologinya, pro-kontra di masyarakat, dan respons pemerintah yang tidak tunggal. 

Penting dicatat di sini, kata Anis, bahwa tidak sedikit anggota parlemen yang tidak sependapat dengan tujuan dari RUU TPKS, meskipun yang setuju juga ada. 

Namun, bagaimanapun silang pandangan itu berdampak pada terkendalanya RUU TPKS untuk disahkan. 

“Dari segi anggota parlemen yang perempuan pun kan masih di angka 17%, sehingga ya susah,” jelas Anis. 

Di sisi fraksi, siapa pun tentu tahu bahwa ada beberapa fraksi yang pandangannya tentang perempuan masih sangat konservatif.

Akibatnya, adalah tidak terlalu penting untuk mengesahkan RUU TPKS. 

Belum lagi, lanjut Anis, itu berbenturan dengan narasi di masyarakat dan pemerintah. Di masyarakat pro-kontra masih terjadi dan di pemerintah respons yang muncul ke permukaan pun beragam. 

Dari situ, maka wajar ketika untuk sampai pada pengesahan RUU TPKS harus melewati jalan panjang yang berliku. 

Aborsi dan Pemerkosaan 

Yang menarik untuk diulas dari disahkannya RUU TPKS adalah tidak dimasukkan praktik aborsi dan pemerkosaan. 

Untuk yang pertama, menurut Anis, hal itu tidak dimasukkan dalam tindak pidana kekerasan seksual karena bertentangan dengan aturan lain di lingkup Kesehatan. 

Anis menjelaskan, dalam beberapa kasus seperti aborsi untuk kesehatan dan aborsi bagi korban kekerasan seksual adalah justru diperbolehkan. 

Jadi, ketika aborsi dikategorikan sebagai TPKS, maka yang terjadi malah kontraproduktif. 

Penting pula dicatat bahwa praktik aborsi di sini berbeda dengan pemaksaan aborsi. Pemaksaan aborsi sebetulnya, kata Anis, lebih baik dimasukkan dalam TPKS, tapi sayangnya itu tidak terjadi. 

“Disayangkan ya jika pemaksaan aborsi tidak dimasukkan di dalamnya,” ulas Anis. 

Adapun untuk pemerkosaan, pada dasarnya itu sudah tercantum dalam UU TPKS, tapi bukan di pasal 4 ayat 1 seperti lainnya. 

Pemerkosaan dimasukkan pada ayat berikutnya, yakni tentang tindakan pidana kekerasan seksual lainnya. 

“Soal pemerkosaan ini, bukan tidak diatur ya, hanya saja tidak dinormakan,” pungkasnya.