Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anies Baswedan Ancam Sanksi Pengusaha Yang Tidak Patuh Revisi UMP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Anies Baswedan Ancam Sanksi Pengusaha Yang Tidak Patuh Revisi UMP



Berita Baru, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal mengenakan sanksi bagi pengusaha yang tak patuh revisi upah minimum provinsi (UMP) yang tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Berdasarkan aturannya, besaran upah itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat aturan tersebut, dikutip Selasa (28/12).

Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang putusan keenam.

Berdasarkan Keputusan Gubernur terbaru, Pemprov DKI Jakarta melakukan penetapan besaran UMP 2022 dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 185 UU tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal 143, Pasal 156 ayat 1, atau Pasal 160 ayat 4 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.

“Dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” terang Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Ketentuan sanksi dan denda tersebut berlaku pula untuk pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sesuai ketentuan Pasal 88E ayat 2.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penetapan UMP DKI 2022 terbaru menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun, juga tetap mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Mulai dari klaster pertama dengan tidak menggunakan PP 78/2015. Klaster kedua (setelah revisi) dengan menggunakan PP 78/2015 sampai terakhir menggunakan PP 36/2021,” kata Andri.

Andri tidak menjelaskan secara pasti apa saja sanksi yang akan dikenakan bila ada pengusaha yang melanggar. Sementara berdasarkan PP 78/2015, tidak ada sanksi spesifik terkait pelanggaran ketentuan UMP.

Kendati demikian ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan bila pengusaha tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu yang ditentukan.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” terang Pasal 59 ayat 2 PP 78/2015.

Sementara, PP 36/2021 yang telah mencabut PP 78/2015 juga tidak mengatur secara spesifik terkait pelanggaran UMP. Pengenaan sanksi administratif terkait upah secara umum sama dengan PP 78/2015.

Sanksi akan dikenakan bagi pengusaha yang tidak memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja atau buruh pada saat upah dibayarkan.