Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota KPAI Respon SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
Tangkapan layar Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam webinar ‘Dinamika Isu Keberagaman di Lingkungan Pendidikan’, Rabu (3/3/2021).

Anggota KPAI Respon SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespon Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam beratribut agama. 

Aturan itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Retno mengatakan, secara prinsip apa yang diatur dalam SKB 3 Menteri ini merupakan kelanjutan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

“Pada Pasal 3 Ayat 4 Poin B pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” kata Retno dalam webinar ‘Dinamika Isu Keberagaman di Lingkungan Pendidikan’, Rabu (3/3/2021).

Namun demikian, Retno juga mengungkapkan bahwa, masih ada polemik terkait seragam sekolah belakangan ini. Ia mencontohkan kasus-kasus temuan pihaknya soal polemik seragam sekolah yang ada di Indonesia. 

Retno menyebut, di SMAN 2 Denpasar pada tahun 2014 pernah terjadi pelarangan siswi mengenakan jilbab lewat tata tertib sekolah namun, tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut. “Siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah,” kata Retno.

Contoh kedua, di SMAN 5 Denpasar pada tahun yang sama juga melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman dan membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya. 

Menurut Retno, setelah pembelajaran jarak jauh (PJJ) selesai dan pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan, akan terlihat implementasi SKB 3 Menteri ini yang sesungguhnya dan disinilah proses pengawasan baru dapat berjalan. 

Ia juga menambahkan bahwa, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong siswa, guru, pegawai sekolah, dan orang tua, agar berani melaporkan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah. 

“Terkait SKB 3 Menteri ini yang penting mekanisme pengawasan, nanti KPAI akan melakukan pengawasan dengan Kemendikbud dan Kemendagri setelah 30 hari dari keputusan itu,” tandas Retno.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Hari Wuljanto menyatakan, SKB 3 Menteri ini bertujuan agar sekolah dapat berfungsi membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antara umat beragama,” kata Hari.

Menurut Hari, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu pilar-pilar bangsa seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dengan terbitnya SKB 3 Menteri tersebut merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu,” tandas Hari.

Merespon SKB 3 Menteri ini Direktur Wahid Foundation Mujtaba Hamdi juga menegaskan bahwa, sekolah merupakan ruang publik yang dapat diakses secara setara oleh berbagai kalangan.

“Menurut kami SKB Tiga Menteri telah tepat dan proporsional. Ia tidak mewajibkan dan tidak melarang,” kata Mujtaba. 

Artinya, kata Mujtaba, sebagai ruang publik, pendidikan harus menjaga keseimbangannya dalam kebhinekaan. 

“Ini berbeda di zaman orde baru jilbab saja dilarang di sekolah. Ini tentu hal yang waktu itu sangat kita sesali yang kemudian berhasil kita jebol melalui reformasi,” tandas Mujtaba.