Amnesty International Kritik Perlakuan Khusus ke Luhut di PN Jakarta Timur
Berita Baru, Jakarta – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023) menuai kritik dari Amnesty International Indonesia.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai bahwa PN Jaktim memberikan perlakuan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang tidak memperhatikan prinsip peradilan yang adil atau fair trial.
Wirya Adiwena menyatakan bahwa sidang tersebut menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi. Ia mengkritik pembatasan akses dalam sidang yang sebelumnya selalu terbuka untuk umum, serta adanya pengerahan aparat yang berlebihan.
“Pengadilan hari ini menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tinggi,” ujar Wirya Adiwena dalam keterangan tertulisnya.
Wirya Adiwena juga meminta agar PN Jaktim tidak menunjukkan kesan keberpihakan terhadap siapapun dalam proses pengadilan. Ia menyoroti pernyataan “seksis” yang dilontarkan oleh salah satu hakim di pengadilan, yang meminta salah satu kuasa hukum terdakwa untuk berbicara lebih keras karena “suaranya seperti perempuan”. Wirya menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh siapapun, terlebih lagi oleh seorang hakim dalam pengadilan.
Selain itu, Wirya Adiwena juga menilai bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya dibebaskan dari dakwaan yang dituduhkan kepada mereka, karena mereka hanya menyuarakan ekspresi terkait pejabat publik. Ia menyesalkan terus berlangsungnya tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis lembaga HAM. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa dalam periode Januari hingga Mei 2023, terdapat setidaknya 51 kasus intimidasi fisik dan digital terhadap pembela HAM dengan sedikitnya 140 korban.
Sidang tersebut juga terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan. Pengamanan di ruang sidang juga dilakukan secara ketat, dan massa pendukung Luhut terlihat mendominasi kursi di ruang sidang. Di luar PN Jaktim, massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak diizinkan masuk ke dalam gedung oleh aparat kepolisian. Mereka yang mayoritas merupakan kelompok buruh terpaksa tertahan di luar gerbang PN Jaktim hingga sidang berakhir.
Dengan berlanjutnya sidang ini, publik terus mengikuti perkembangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kritik terhadap perlakuan khusus dan keberpihakan dalam sidang ini tetap menjadi perhatian yang perlu ditanggapi secara serius.