Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Tolak RUU Penyiaran (Foto: AJI)
Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Tolak RUU Penyiaran (Foto: AJI)

Aktivis Pers Surabaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran



Berita Baru, Surabaya – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran melakukan aksi demonstrasi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

Mereka menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Seperti diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29 Mei 2024). RUU ini memuat sejumlah pasal yang dianggap dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, serta mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

“Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” ujar Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dalam siara resmi AJI.

Menurut Suryanto, pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan. “Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada KPI untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah,” jelas Suryanto.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer Panca, juga menyatakan bahwa independensi media terancam oleh revisi ini. “Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan,” ungkap Eben.

Lebih lanjut, Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan bahwa RUU Penyiaran ini dicurigai sebagai upaya pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia. “Revisi UU Penyiaran ini kami menduga bahwa ini adalah upaya dari rezim Jokowi di akhir periodenya sengaja memberikan kado buruk untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia,” kata Fatkhul.

Koalisi ini mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran dan melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Mereka juga menuntut agar setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. “Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Eben.