Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Advokat AHP Law Office Resmikan Kantor Baru, Layani Konsultasi Hukum Gratis

Advokat AHP Law Office Resmikan Kantor Baru, Layani Konsultasi Hukum Gratis



Berita Baru, Gresik – Advokat Aditya Hudi Partners (AHP) Law Office meresmikan kantor baru di Area Perkantoran Terminal Bunder, Gresik. Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemotongan tumpeng pada Rabu (20/1).

Acara peresmian kantor baru ini dihadiri sejumlah praktisi, serta patner pengacara. Turut hadir juga sejumlah aktivis Gresik.

Managing partner AHP Law Office, Al Ushudi mengatakan, adanya kantor baru yang representatif ini, mampu meningkatkan pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

“Dengan adanya kantor ini kami berharap bisa digunakan untuk konsultasi persoalan hukum dan aturan bagi masyarakat secara gratis,” ujar Hudi, demikian sapaan karibnya.

Hudi menambahkan, selain untuk konsultasi hukum, kantor ini juga bisa digunakan mahasiswa hukum yang ada di Gresik untuk diskusi dan magang menjadi Advokat.

Lebih lanjut, Hudi juga menginginkan, Kantor AHP Law Office menjadi wadah untuk diskusi bagi aktivis gresik dalam menyikapi persoalan hukum dan peraturan di Gresik, dan untuk masyarakat umum yang mencari keadilan hukum.

“Siapapun bisa konsultasi gratis ke AHP Law Office, bahkan juga sangat terbuka untuk wadah diskusi mahasiswa jurusan hukum yang ada di Gresik, dan untuk masyarakat yang mencari keadilan,” tandasnya.

Sejauh ini, AHP Law Office telah menangani banyak persoalan hukum, meliputi kasus perdata, pidana, ketenaga kerjaan, dan sebagai konsultan beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik.

“Dengan segala pengalaman yang telah kami miliki, kami siap membuka konsultasi bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkan pemahaman hukum dan kita siap melayani gratis tanpa dipungut biaya, jangan sampai ada masyarakat yang mencari keadilan kemudian terbentur dengan persoalan biaya,” ucapnya.

Kedepan, Hudi juga berharap agar kantor AHP Law Office bisa mencetak advokat-advokat yang profesional dan berintegritas, serta mampu menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.