Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perusahaan di Gresik Dituntut Tingkatkan Produktivitas Serapan Tenaga Kerja Lokal

Perusahaan di Gresik Dituntut Tingkatkan Produktivitas Serapan Tenaga Kerja Lokal



Berita Baru, Gresik – Perusahaan yang berada di Kabupaten Gresik dituntut untuk lebih mengembangkan produktivitas yang berimbas pada meningkatnya penyerapan tenaga kerja lokal dari warga Gresik. Mengingat, saat ini tingkat pengangguran di Kota Pudak masih mentereng di angka 8,21 persen.

Mengurai permasalahan itu, seluruh pemangku kebijakan meliputi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perwakilan perusahaan di Gresik menggelar focus group discussion (FGD). Tujuannya adalah menyatukan persepsi bersama dengan pihak perusahaan agar lebih meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, sehingga pengangguran semakin berkurang signifikan.

Kepala Disnaker Gresik, Budi Raharjo mengatakan, pemerintah daerah berharap produktivitas industri tetap terjaga meski terjadi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab dengan adanya keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim), industri mau tidak mau harus mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah. 

“Namun demikian jangan sampai UMK menjadi kendala untuk meninggalkan produktivitas. Pemerintah berharap dari produksi bisa menjadi kalkulasi jumlah dan jangan sampai mengganggu produktivitas dan menjadi PHK. Karena kalau itu dijadikan bahan dan akan merepotkan semuanya,” kata Budi.

Lebih lanjut, pihaknya berharap para pengusaha bisa mencari peluang dan terobosan baru khususnya terkait ketenagakerjaan. Tujuannya tidak lain untuk menunjang produktivitas perusahaan itu sendiri. 

“Sehingga setiap pekerja dan tidak bekerja harus melihat itu bahwa harus bekerja dengan kompeten, bersih dan rapi untuk menunjang produktivitasnya dan jangan sampai upah naik malah pekerjanya yang kurang baik,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga dituntut untuk bergabung dengan asosiasi pengusaha, karena seluruh industri di Kabupaten Gresik akan mendukung keberlangsungan kebijakan pendidikan, serta sektor yang lain.

“Kami berharap semua industri di Kabupaten Gresik bisa mematuhi keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk upah minimum kabupaten (UMK) dan mudah-mudahan rejekinya semakin meningkat dan lancar. Karena kami melihat perusahaan yang saat ini sulit tapi aturan sudah ditetapkan apapun itu tetap diikuti. Selain itu juga tidak ada yang di PHK dengan meningkatkan produktivitas dari pekerja,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik, Much. Abdul Qodir mengatakan, kegiatan FGD ini bekerjasama dengan Disnaker Gresik dan beberapa perusahaan di Gresik, dalam rangka sosialisasi ini untuk 5R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin.  

Qodir menambahkan, penyerapan tenaga kerja harus berbanding lurus dengan produktivitas perusahaan. Sehingga pengangguran di Kabupaten Gresik yang saat ini berada di angka 85 persen dapat segera teratasi dengan jalan merekrut tenaga kerja dari lokal atau Gresik.

“Kita usahakan untuk tenaga kerja lokal bisa bekerja di perusahaan di Gresik. Nantinya setiap perusahaan bisa melakukan sosialisasi dan sesuai dengan perda CSR untuk tenaga kerja untuk kompetensi tenaga kerja,” tutupnya.