Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPR Geram Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Diduga Disunat

Anggota DPR Geram Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Diduga Disunat



Berita Baru, Gresik – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik, diduga disunat (dipotong).

Tak tanggung-tanggung, besaran potongan untuk siswa SDN senilai Rp.500 ribu per siswa perbulan. Sementara siswa SMPN sebesar Rp.700 ribu tiap siswa per bulan.

Hal tersebut mencuat setelah Anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan mendapat laporan. Politisi asal Partai Golkar itu pun geram. Apalagi, berdasarkan informasi yang masuk, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022.

“Untuk siswa SDN Rp.500 ribu per siswa per bulan dan  SMPN Rp.700 ribu per siswa per bulan. Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh,” ungkapnya, Sabtu (27/5).

Atek menyatakan, pasca adanya laporan itu, dirinya langsung crosscheck ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumlah kepsek lain.

“Iya, para kepala sekolah itu membenarkan,” jalas Sekretaris DPD Golkar Gresik ini.

Atek lantas membeberkan, bahwa dari hasil klarifikasi ke sejumlah kepsek, mereka mengaku tarikan itu atas perintah oknum kabupaten.

“Kata para kepala sekolah pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka,” bebernya.

Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah  meneruskan informasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah.

“Sudah saya sampaikan ke pak bupati dan bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil,” terangnya.

Lebih jauh Atek menyatakan, bahwa dari hasil klasifikasinya ke sejumlah kepala sekolah bahwa tarikan yang dikoordinir oleh masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).

“Untuk pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa,” katanya.

Temuan ini, tambah Atek, tentu akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS.

“Jelas akan kami bawa ke tingkat komisi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto membantah adanya pemotongan dana BOS Rp 500 ribu untuk masing-masing siswa SDN dan Rp 700 ribu untuk siswa SMPN di lingkungan Dispendik Gresik.

“Tidak benar itu. Itu kabar tak benar,” katanya, Sabtu (28/5).

Hanya, kadispendik mengaku sudah mendengar adanya informasi itu. Ia juga mengaku telah memanggil kepala sekolah yang diinformasikan memotong dana BOS. Diantaranya kepala sekolah di wilayah Kecamatan Driyorejo.

“Sudah saya panggil kepala sekolah yang dilaporkan memotong BOS di wilayah Driyorejo. Namun kepsek itu menyatakan tak ada potongan BOS,” jelanya.

Hariyanto menyatakan, jika memang ada kepala sekolah yang memotong BOS untuk kegiatan selain peruntukan BOS, seperti untuk pokja, maka kepsek seperti itu tidak mengerti aturan. Sebab, dana BOS penggunaannya sudah jelas ada petunjuk teknis (juknis). 

“Kepala sekolah yang memotong BOS untuk kegiatan di luar BOS, goblok. Sebab, penggunaan BOS sudah ada juknisnya. Kepala sekolah kok goblok,” pungkas Hariyanto dengan nada tinggi.