Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Edhy Prabowo mengenakan rompi orange sebagai tahanan KPK terkait korupsi ekspor benih Lobster (Foto: Istimewa)
Edhy Prabowo mengenakan rompi orange sebagai tahanan KPK terkait korupsi ekspor benih Lobster (Foto: Istimewa)

KPK Harap MA Profesional dan Independen Hadapi Kasus Edhy Prabowo



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) independen dan profesional dalam menangani kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Edhy Prabowo.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.

“Sehingga, butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Ali dalam keterangannya, Senin (29/11).

Sejauh ini, kata Ali Fikri KPK siap menghadapi upaya hukum kasasi yang diajukan Edhy Prabowo. Berkas kontra memori kasasi tengah disusun.

“Tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa [Edhy Prabowo] dimaksud,” kata Ali Fikri.

Edhy mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara di tingkat banding. Vonis itu lebih berat dibandingkan peradilan tingkat pertama yang menghukum Edhy dengan 5 tahun penjara.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Sementara itu, berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2019-2020 sudah ada 20 pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman, baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Mereka terdiri dari mantan kepala daerah, pengusaha, hingga politisi.

Mereka yang mendapat pengurangan hukuman di tingkat MA antara lain, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Samsu Umar Abdul Samiun, Billy Sindoro, OC Kaligis, Irman Gusman, hingga Patrialis Akbar.

Ali menilai pengurangan hukuman terhadap pelaku korupsi tidak akan memberikan efek jera. Kondisi tersebut justru semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi.