Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Sleman Operasi Cukai Rokok Ilegal

Pemkab Sleman Operasi Cukai Rokok Ilegal



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta menggelar operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) Rokok, pada Kamis (9/9).

Operasi dilakukan di beberapa tempat yakni, Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Sleman, Emmy Retnosasi mengatakan, Operasi Cukai Rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang biasa kita sebut dengan rokok elektrik (vape) berupa cairan.

“Dari hasil Operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern. Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok,” tambahnya.

Sementara itu, Rudi Wicaksono, Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta mengatakan, dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman relatif sedikit. Dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya terdapat satu toko yang menjual rokok ilegal, yaitu tidak ada pita cukai.

“Di mana masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC) yakni toko tembakau Lumintu yang berada di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, dan pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Bea Cukai pada kesempatan tersebut tidak hanya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Rudi mengatakan, rokok ilegal dapat dilhat dari 5 komponen. Selain pita cukai yang kedaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok dilekati pita cukai bekas. “Lalu, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya,” katanya.

Rudi pun mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal. Selain memperjualbelikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang Negara yang tidak masuk ke kas Negara,” tambahnya.