Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

Airlangga mengatakan hal tersebut sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Upaya ini akan ditempuh jika kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali semakin meningkat dan fasilitas kesehatan semakin terbatas.

“Arahan Bapak Presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan, keputusan pemerintah menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali berdasarkan laju penularan virus corona yang sangat tinggi, serta meningkatnya kebutuhan terhadap fasilitas kesehatan di kedua pulau tersebut. 

Oleh sebab itu, kata Airlangga, pemerintah terus memantau laju penularan Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate rumah sakit rujukan Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah melakukan monitoring pengendalian Corona di 43 kabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali. Apabila fasilitas kesehatan terbatas, bukan tidak mungkin PPKM mikro ketat yang diterapkan naik menjadi darurat.

“Kita akan memonitor sesuai kriteria yang ada seperti di Jawa kita tarik menjadi darurat karena tingkat persentase ketersediaan rumah sakit yang terbatas dan angkanya naiknya sangat signifikan, dalam bentuk jumlah,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengundang 10 gubernur dan akan mengundang 17 gubernur, bupati, dan wali kota untuk pengendalian Corona di 43 provinsi. Langkah dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Adapun PPKM Mikro memuat aturan pembatasan pada sejumlah sektor. Misalnya pada sektor usaha, perkantoran yang berada di wilayah nilai asesmen 4 wajib menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) terhadap 75 persen karyawan. 

“Dan tentu terkait tempat kerja 75 persen work from home, restoran 25 persen sampai jam 17.00 WIB adalah di-take away,” pungkas Airlangga.