Uang Kripto Baru Kuasai 8 Persen Pasar Fintech
Berita Baru, Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Komaria menyebutkan, pada 2020 lalu pangsa pasar uang kripto (cryptocurrency) dalam financial technology (fintech) masih sebesar 8 persen.
Hal itu disampaikan Nur dalam diskusi online Indef Plus-Minus Investasi Aset Kripto pada Kamis, 24 Juni 2021.
“Peluang menjadi alternatif investasi potensial karena sejauh ini baru 8 persen pangsa pasar. Dengan maraknya penggunaan uang kripto, maka supply demand diharapkan meningkat sehingga harganya makin naik,” kata Nur dikutip kanal YouTube INDEF.
Sementara, lanjut Nur, mayoritas pasar fintech dikuasai oleh fintech peminjaman atau lending sebesar 50 persen, diikuti oleh fintech pembayaran atau payment sebesar 23 persen.
Menurut Nur, peluang pengembangan pasar ini juga ditopang oleh sifat uang kripto yang mampu menyediakan transaksi secara cepat dan efisien, tanpa batasan ruang, serta memiliki lingkup global.
“Dengan diversifikasi produk investasi, aset kripto mampu menjadi alternatif investasi yang potensial,” ujar Nur.
Kendati demikian, di tengah sejumlah peluang tersebut, Nur mengungkapkan masih ada sejumlah ancaman dalam pengembangan uang kripto. Ia menuturkan regulasi keamanan data dalam perdagangan uang kripto masih belum komprehensif.
“Ancamannya sendiri karena borderless keuntungannya cepat, tapi negatifnya masih belum ada pengawasan yang cepat dan regulasi keamanan ini masih belum komprehensif,” ucap Nur.
Selain itu, lanjut Nut, masih banyak potensi tindakan scamming dan phising atau metode penipuan melalui email atau pesan teks. Modusnya, penipu menyamar sebagai lembaga yang sah agar targetnya memberikan data sensitif. Selain itu, perdagangan uang kripto masih dibayangi fluktuasi harga.
“Fluktuasi harga yang sangat volatil jadi sangat bergantung pada supply dan demand. Jadi, risiko dari harga kripto sendiri bisa tinggi sekali harganya dan bisa rendah sekali,” pungkas Nur.