Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

IHII Desak Pemerintah Daftarkan Guru Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan

IHII Desak Pemerintah Daftarkan Guru Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan



Berita Baru, Jakarta – Menanggapi laporan keuangan dan laporan kinerja keempat program BPJS Ketenagakerjaan Hubungan Industraial Indonesia (IHII) sebagai wadah para aktivis serikat pekerja dan serikat buruh mendesak pemerintah mendaftarkan guru honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mendaftrakan pekerja pemerintah non ASN seperti guru honorer dan pekerja honorer Pemerintah lainnya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saipul Tayip dalam keterangan persnya, Kamis (17/6).

Selain itu, ia mengatakan seluruh kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang diamanatkan Inpres no. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan harus terus berkoordinasi, berkomunikasi dan konsisten mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepesertaan pekerja di jaminan sosial ketenagakerjaan meningkat dengan signifikan. Dengan semakin besar kepesertaan maka pendapatan iuran akan meningkat sehingga rasio klaim akan bisa diturunkan.

Ia juga mendesak Presiden untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Inpres no. 2 tahun 2021 yang menginstruksi kepada 26 Kementerian/Lembaga dan pemda untuk mendukung peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pengawasan dan penegakkan hukum menjadi hal yang harus dipriorotaskan untuk berjalannya Inpres ini dengan baik.

“Pemerintah mendaftarkan pekerja informal miskin seperti pemulung, petani dan nelayan miskin, pedagang asongan miskin, dsb menjadi peserta JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan Pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah merevisi PP No. 60 Tahun 2015 junto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015, dengan menerapkan syarat pengambilan JHT yaitu minimal kepesertaan 5 tahun baru boleh mencairkan dana JHT. Dengan revisi ini maka rasio klaim JHT akan menurun.

“Mendorong Direksi BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan pengurus SP/SB untuk mensosialisasikan program dan strategi investasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan agar hasil pendapatan investasi ke depan semakin meningkat,” pungkasnya.