Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Novel Baswedan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tes TWK
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: Willy Kurniawan)

Novel Baswedan Diperiksa Komnas HAM Terkait Tes TWK



Berita Baru, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama dengan beberapa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK diperiksa Komnas HAM.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Novel dan kawan-kawan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Beberapa pegawai KPK diperiksa oleh Komnas HAM untuk kesaksian dalam rangka membongkar kejadian yang terjadi dalam proses TWK yang disinyalir digunakan sebagai cara untuk menyingkirkan 51 orang setidaknya sampai saat ini yang akan diberhentikan pada bulan November nanti,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat (28/5).

“Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Novel Baswedan bersama dengan beberapa Kasatgas Penyidik yang lainnya,” ujar Yudi menambahkan.

Yudi mengatakan pemeriksaan ini merupakan rangkaian yang dilakukan Komnas HAM dalam mendalami dugaan pelanggaran HAM di balik proses TWK.

Ia bersama dengan sejumlah pegawai KPK lainnya yang telah dinonaktifkan karena tak lolos TWK akan membantu pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

“Kami patuh kepada Komnas HAM dan bersedia hadir untuk dipanggil. Saya sendiri akan diperiksa pada Senin minggu depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Novel dan kawan-kawan resmi mengadu ke Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim kuasa hukum 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, Asfinawati mengungkapkan sedikitnya ada lima dugaan pelanggaran HAM dalam proses tersebut.

Seiring proses berjalan, lima pimpinan KPK bersama dengan kementerian/lembaga terkait memutuskan sebanyak 51 dari 75 pegawai. Sedangkan 24 pegawai lainnya mempunyai kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti pembinaan terlebih dahulu. Namun, mereka menganggap pengumuman itu sebagai penghinaan.