Fatwa MUI: Tes PCR tidak Membatalkan Puasa
Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait penggunaan alat deteksi Covid-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadan.
Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 dikatakan, bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.
“Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (8/4).
Ni’am mengatakan, bahwa, umat Islam yang sedang berpuasa juga diperkenankan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.
Tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium dalam rangka mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Nasofaring merupakan pengambilan sambel bagian pada tenggorokan bagian atas yang letaknya berada di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut.
Sementara orofaring, yakni pengambilan sampel bagian antara mulut dan tenggorokan. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
Selain itu, pemerintah diminta agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.
Terbitnya fatwa ini menjawab keraguan sebagian masyarakat tentang sah tidaknya puasa ketika harus menjalani swab PCR.
Banyak orang yang berpikiran tes pendeteksi Covid ini akan membatalkan puasa karena terdapat benda masuk ke tenggorokan.