FPI Berganti Nama Menjadi Front Persaudaraan Islam
Berita Baru, Jakarta – Pasca dibubarkan oleh pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) dideklarasikan berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam. Deklarasi pergantian nama tersebut dilakukan pada Jumat (8/1) kemarin.
Dalam naskah deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah deklarator antara lain adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, Umar Abdul Aziz Assegaf.
Kemudian ada Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, serta mantan Sekretaris FPI Munarman.
Disebutkan, pada 30 Desember sebenarnya telah melakukan deklarasi Front Persatuan Islam. Namun, karena nama tersebut sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia akhirnya diputuskan untuk kembali berganti nama.
“Maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” demikian bunyi poin pertama deklarasi.
Dalam poin ke-enam, dikatakan bahwa Front Persaudaraan Islam ke depannya akan berkonsentrasi kepada kegiatan dakwah dan pendidikan, kemanusiaan, advokasi hukum dan HAM.
“Sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemunkaran lainnya, menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI,” demikian isi poin enam.
Nama Front Persaudaraan Islam merupakan usulan dari imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait pelarangan penggunaan simbol serta kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam maklumat yang ditandatangani pada 1 Januari 2020 tersebut, Idham meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Idham juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang jika menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.