Satgas Udara Penanganan Covid-19 Siapkan Karantina Penumpang Rute Internasional
Berita Baru, Jakarta – Setiap penumpang penerbangan rute internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia akan diharuskan melakukan karantina selama 5 hari.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) menyatakan, persiapan dilakukan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.
“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” kata Silaban dalam keterangan resmi, Selasa (29/12).
Silaban memaparkan, kebijakan ini salah satu protokol kesehatan yang tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
Sementara itu, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Di dalam addendum ini, juga dinyatakan bahwa dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam 5 hari.
Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020. Adapun pada 1-14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 maka penumpang rute internasional baik itu WNI dan WNA yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama 5 hari,” ujar Silaban.
Silaban mengatakan, bagi WNI karantina dilakukan di akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, bagi WNA karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.
Ia menyebut, di lokasi karantina akan dilakukan pemeriksaan PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam 5 hari ke depan.
Silaban mengungkapkan, proses karantina tersebut yang membuat penumpang rute internasional terhambat untuk dapat keluar Terminal 3 Kedatangan Internasional pada 28 Desember malam.
Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang terdiri dari unsur gabungan antara lain PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai, berkomitmen menindaklanjuti seluruh protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.
“Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal 3 Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan,” ucap Silaban.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, terdapat sekitar 200 orang penumpang internasional yang menunggu di Terminal 3 Kedatangan Internasional untuk menjalani proses karantina.
“Ada sekitar 200-an orang itu ya tadi malam, tapi intinya semua sudah tersalurkan ke hotel,” jelas Darmawali.
Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan, dukungan selalu diberikan kepada Satgas Udara Penanganan Covid-19 dalam memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Seluruh proses di bandara lancar, mulai dari proses pendaratan pesawat, penanganan bagasi oleh ground handling, lalu proses pengecekan eHAC dan dokumen kesehatan, imigrasi, serta Bea Cukai. Kami juga akan mendukung agar seluruh proses kedatangan penumpang pesawat internasional sesuai dengan protokol kesehatan dapat berjalan lancar,” tandas Agus.