Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Evi Novida Kembali Jabat Komisioner KPU

Evi Novida Kembali Jabat Komisioner KPU



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting kembali aktif menjabat sebagai anggota komisioner lembaga penyelenggara pemilu periode 2017-2022 per hari ini, Senin (24/8).

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno KPU usai Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 13 Agustus 2020.

“Nah, tadi kita lakukan rapat pleno memutuskan bahwa Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Arief dalam konferensi persnya, Senin (24/8).

Arief mengatakan pihaknya sudah mengirimkan salinan Keppres tentang pencabutan pemberhentian Evi dari anggota KPU tersebut kepada pelbagai pihak. Di antaranya, DPR, DKPP, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.

“Ketika Bu Evi diberhentikan lewat Keppres, pemberitahuan pemberhentian itu kita kirimkan kepada semua pihak. Ketika Keppres pemberhentiannya dicabut, Keppres itu kita serahkan kepada semua pihak,” katanya.

Menurut Arief, Keppres tersebut sebagai pertimbangan KPU untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat pada Evi sebagai komisioner KPU.

Arief memastikan saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas antar-komisioner KPU usai Evi kembali resmi menjabat. Ia memastikan Evi tetap bertugas sebagai koordinator divisi teknis KPU RI.

“Jadi baik berdasarkan kewilayahan jadi koordinator wilayah, maupun berdasarkan divisi, kita putuskan masih sama,” kata Arief.

Sebelumnya, Evi Novida sebagai komisioner KPU dipecat ketika DKPP menyatakan dia melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

DKPP memutuskan mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu. Keputusan tersebut lantas menjadi dasar pemberhentian resmi dari Jokowi lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.