Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini Rentetan Sanksi AS untuk China
(Foto: CNBC)

Ini Rentetan Sanksi AS untuk China



Berita Baru, Internasional – Pergolakan dua negara adidaya dunia antara Amerika Serikat (AS) dan China belum menunjukkan tanda-tanda perdamaian. Terbaru, pemerintahan AS di bawah komando Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin Hong Kong. Sanksi itu sejalan pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Sebelumnya, AS memutuskan melarang perusahaan atau individu AS melakukan transaksi dengan ByteDance, perusahaan China yang menaungi TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi WeChat.

Deretan ‘bom’ bertambah seiring rencana AS menerapkan penyesuaian aturan pada bursa Negeri Paman Sam, Wall Street. Aturan itu diperkirakan akan mendepak perusahaan-perusahaan China dari bursa. Berikut adalah penjelasan lengkap terkait kebijakan-kebijakan tersebut.

Sanksi ke Pemimpin Hong Kong

Pemerintahan Trump memberlakukan sanksi ekonomi ke 11 pejabat saat ini di Hong Kong dan mantan pejabat China. Salah satunya adalah Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam.

Lam diberi sanksi karena mendukung pemberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong. UU yang disahkan China pada bulan Juni itu akan menghukum sejumlah pihak yang dikategorikan sebagai penganggu stabilitas Hong Kong. Di bawah kebijakan ini, aset Lam di AS akan diblokir dan orang AS serta entitas bisnis dilarang berurusan dengan mereka. Ini dinyatakan AS dalam pengumuman resmi Departemen Keuangan.


“Tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa tindakan otoritas Hong Kong tidak dapat diterima,” kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan ditulis AFP, Sabtu (8/8).

Pompeo mengatakan, UU itu – yang melarang subversi dan dugaan pelanggaran lainnya di Hong Kong – melanggar janji yang dibuat sebelum Inggris menyerahkan kembali wilayah itu pada tahun 1997.

Departemen Keuangan AS menyatakan Lam “secara langsung bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Beijing dalam menekan kebebasan dan proses demokrasi” di Hong Kong UU Keamanan Nasional Hong Kong diberlakukan menyusul protes besar-besaran pro-demokrasi tahun lalu. Sejak itu, pihak berwenang telah menunda pemilu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam aktivis pro-demokrasi yang diasingkan.

Blacklist TikTok & WeChat

Pemerintahan Trump resmi membuat aturan yang melarang perusahaan atau individu AS melakukan transaksi dengan ByteDance, perusahaan China yang menaungi TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi WeChat. Trump mengeluarkan perintah di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Aturan ini pun akan berlaku mulai 45 hari ke depan.

Padahal, Microsoft Corp sedang berupaya menyelesaikan pembelian TikTok di AS agar perusahaan itu tetap eksis di Negeri Paman Sam. Sebelumnya pada Minggu, Trump mengaku akan mendukung akuisisi jika pemerintah AS mendapat “porsi besar”.

Ini menjadi rangkaian baru dari upaya Trump “membersihkan” aplikasi China yang ia sebut berbahaya bagi keamanan nasional jaringan digital AS.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menyebut kebijakan itu sebagai program ‘jaringan bersih’ dengan tujuan untuk mencegah berbagai aplikasi dan perusahaan telekomunikasi China mengakses informasi sensitif tentang warga dan entitas bisnis AS.

Hal itu tak ayal mengundang amarah China. Negeri Tirai Bambu via Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Wang Wenbin, menyebut perlakuan AS manipulatif.

“Penindasan politik secara sewenang-wenang,” sebutnya seraya mengatakan langkah AS menggorbankan pengguna dan perusahaan AS sendiri.

Larangan ini makin memberi sinyal terpecahnya internet global dan hubungan industri teknologi AS dan China. Sementara itu Tencent melalui juru bicaranya mengatakan akan meninjau kembali perintah eksekutif Trump itu. Tencent sendiri merupakan perusahaan terbesar kedua China setelah Alibaba dengan kapitalisasi pasar US$ 686 miliar.

Belum ada komentar dari ByteDance. Sebenarnya di AS, WeChat misalnya hanya diunduh 19 juta kali. Jumlah itu memang relatif kecil. Namun, di luar AS dan luar China, ini menjadi aplikasi yang “umum” dipakai kini oleh individu dan entitas bisnis.

Di lain sisi, di China, aplikasi seperti Facebook dan WhatsApp milik AS, justru diblokir. Di mana ada “firewall” yang mencegah warga China mengakses web tersebut, di mana semua komunikasi online dipantau secara rutin dan disensor pemerintah.

Sebelumnya AS sudah menyasar Huwaei Technologies Co Ltd. Karena hubungan memburuk, AS telah memberi sanksi kepada banyak perusahaan teknologi China lainnya.

AS sebenarnya tidak sendirian terkait kekhawatiran terhadap aplikasi China ini. TikTok dan WeChat sudah lebih dulu dilarang di India pada Juni karena dinilai mengancam kedaulatan dan integritas negara.

Sasar Emiten China di Wall Street

Serangan AS ke China belum selesai sampai di situ. Bloomberg menulis AS berencana untuk menerapkan penyesuaian aturan pada bursa AS, Wall Street. Aturan itu diperkirakan akan mendepak perusahaan-perusahaan China dari bursa, kata sejumlah regulator.

Menurut Kelompok Kerja untuk Pasar Keuangan di pemerintahan Trump, salah satu syarat tambahan yang akan ada dalam aturan baru untuk berdagang di bursa AS, yaitu setiap perusahaan harus memberi regulator AS akses untuk meninjau berkas audit mereka.

Namun demikian, kelompok itu belum menentukan bagaimana cara yang akan diambil untuk menegakkan pedoman itu, kata seorang pejabat senior Departemen Keuangan, sebagaimana dilaporkan Bloomberg, Jumat (7/8).

Ia hanya mengatakan satu konsekuensi yang jelas jika aturan tidak dijalankan adalah penghapusan saham perusahaan terkait dari bursa AS. Namun, Treasury dan Securities and Exchange Commission (SEC) akan ikut andil dalam menentukan seberapa mengikat mandat dalam menerapkan aturan itu.

Sebelumnya, selama lebih dari satu dekade ini, perusahaan-perusahaan China telah kerap kali menolak inspektur dari Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik untuk meninjau laporan audit perusahaan. Beberapa yang menolak peninjauan termasuk Alibaba Group Holding Ltd., Baidu Inc, dan perusahaan lain yang berbisnis di pasar AS.