Pembangunan Underpass di Gresik Senilai Rp5,2 Miliar Disorot, Urgensinya Apa?
Berita Baru, Gresik – Pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Gresik mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan.
Pasalnya, proyek senilai Rp 5 Miliar dan sudah ditentukan pemenang tender tersebut ternyata belum mengantongi izin dari Kemenhub RI. Padahal, pemenang tender sudah ditentukan oleh Dinas PUTR setelah melakukan lelang.
Pantauan di lapangan, lahan yang akan dikerjakan itu sudah dipersiapkan. Bahkan, sudah diberi garis pembatas. Selain itu, sosialisasi pengalihan arus lalu lintas pun juga sudah dilakukan jauh-jauh hari.
Namun, hingga saat ini belum ada aktivitas pembongkaran di jalan tersebut. Diketahui, Dinas PUTR menjadwal pembangunan dimulai 1 Juli hingga 4 Desember nanti.
Meurut Mujid, pembangunan underpass di Jalan Wahidin Sudirohusodo dinilai kurang tepat. Ia pun kaget ternyata belum mengantongi izin pusat.
“Jadi, bangun disitu urgensinya apa coba. Padahal itu jalan nasional dan bukan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Anggarannya juga besar, padahal masih banyak jalan kabupaten poros desa yang butuh disentuh seperti di wilayah selatan,” sindir Mujid, Rabu (5/8/2020).
Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, proyek tersebut sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, seharusnya pemerintah fokus melakukan penanganan yang bersifat krusial seperti covid serta pemulihan ekonomi.
Mujid menyayangkan rencana pembangunan underpass yang terkesan dipaksakan sehingga tak ada kajian terlebih dahulu sebelumnya.
“Lebih baik, stop dulu. Sambil nunggu surat Kemenhub aja, itu kan gak penting. Gak urgen. Jika serius bangun ya bangun RS di selatan. Banyak juga jalan penghubung antar kecamatan yang rusak,” imbuh dia.
Sementara itu, salah satu warga BP Randuagung, Hambali selaku ketua RW mengaku adanya proyek underpass ini tak pernah ada sosialisasi ke warganya baik dari pemerintah daerah, yakni Dinas PUTR ataupun pemenang lelang proyek tersebut.
Padahal sesuai aturan, sebelum pengerjaan sudah seharusnya ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Sebab, pembangunan underpass tersebut juga tak menguntungkan warga sekitar. Apalagi, tidak ada kompensasi ketika Balai RW dirobohkan.
“Tidak pernah diberitahu, tidak ada sosialisasi, warga juga tidak sepakat karena kehilangan balai RW yang dirobohkan. Apalagi tak menguntungkan warga disini,” tambah dia.