Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Budak Sabu Asal Gresik Dibekuk Saat Teler, Polisi Buru Pengedar

Budak Sabu Asal Gresik Dibekuk Saat Teler, Polisi Buru Pengedar



Berita Baru, Gresik – Seorang remaja pengguna narkoba jenis sabu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan pada Selasa (22/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka bernama Jaenal Arifin (28), remaja asal Jalan MH. Tamrin Gg 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik. 

Polisi menangkap tersangka di lantai atas rumahnya. Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi teler setelah mengkonsumsi sabu. Remaja itu akhirnya digelandang ke Mapolsek Duduksampeyan. 

Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu 0,32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang. 

Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik. 

“Bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri,” tegasnya, Jumat (25/02). 

Polisi sedang melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim. 

“Kami masih memburu satu orang inisial A ditetapkan sebagai DPO,” terang dia. 

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.