Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR Minta Universitas Nasional Cabut Sanksi yang Diberikan kepada Mahasiswanya
Foto: Tempo

DPR Minta Universitas Nasional Cabut Sanksi yang Diberikan kepada Mahasiswanya



Berita Baru, Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Bidang Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Universitas Nasional mencabut sanksi yang diberikan kepada 17 Mahasiswanya.

“Kami sungguh prihatin atas keputusan dari pihak Universitas Nasional,” kata Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (17/7).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah mahasiswa Universitas Nasional bertemu DPR. Menurut Rasya Ramadhania, anggota Aliansi Unas Gawat Darurat (UGD), pertemuan itu merupakan titik awal untuk perjuangan selanjutnya.

“Mungkin ini titik awal untuk perjuangan selanjutnya yang makin masif dan progresif,” ungkap Rasya Ramadhania, Jumat (17/7).

Unas Gawat Darurat (UGD) tersebut merupakan aliansi mahasiswa yang melakukan aksi mengkritik Keputusan Rektor Universitas Nasional Nomor 52 Tahun 2020 tentang potongan Rp 100 ribu uang kuliah tunggal (UKT) kepada 10 ribu mahasiswa.

Menurut UGD, keputusan Rektor Unas dinilai timpang karena masih ada 3.477 orang yang tidak mendapat pengurangan Rp.100 ribu dari 13.477 mahasiswa aktif. Selain itu, mereka mendesak supaya potongan biaya kuliah di semester genap 2019-2020 sebesar 50-65 persen.

Demonstrasi yang berlangsung sejak Juni lalu itu membuat Rektor El Amry Bermawi Putera dan jajarannya memberikan sanksi berupa peringatan, skors hingga pemecatan (DO). Beberapa mahasiswa yang dijatuhi sanksi DO diantara Deodatus Sunda Se, Wahyu Krisna Aji, dan Abia Indou.

Diketahui, Abia Indou dikenakan sanksi DO lantaran membagi foto dan video unjuk rasa rekan-rekannya di depan kampus melalui Instagram dengan tagar #UnasGawatDarurat. Dia menerima surat DO pada tanggal 8 Juli 2020 saat dirinya berada di kampung, Desa Arfak, Manokwari, Papua Barat.

Adapun Alan Gumelar, Rifqi Fadhila Sukarno dan Soleh Prasetiyo beri sanksi berupa skors selama enam bulan. Sementara Muhammad Dhafa Rinaldi, Muhammad Fikram Hakim Suladi, Imanuelsa Helmy, Octavianti Nurani, Robbi Aimul Fajri, Thariza Oktafany, Zaman Zam Baharsyah Abdurachman, Vicky Fadhillah, Arlando Yudistira Jaya, Sitti Abditurrahman, dan Berkatman Syukur Halawa mendapat peringatan dari Universitas.