Polresta Mamuju Terus Dalami Dugaan Penjualan Pulau Malaber
Berita Baru, Sulawesi Barat — Kasatreskrim Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat, AKP Syamsuriansah mengatakan pihaknya masih terus mendalami terkait dugaan penjualan Pulau Malaber yang berada di Desa Balabalakang Timur.
AKP Syamsuriansah juga mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kasus dugaan penjualan pulau Malaber, untuk mengumpulkan informasi.
Seperti yang dilansir dari Kumparan, sejumlah orang yang diperiksa di antaranya, Juara (Camat Balabalakang), Mahmud Idris (Kepala Desa Balabalakang Timur), Rajab selaku penjual, BPN Mamuju, dan mantan Kepala Desa Balabalakang Timur, Bahtiar Salam.
“Sementara penyelidikan, kita masih memanggil beberapa orang yang ada keterkaitan dengan itu dan mengumpulkan informasi dari beberapa orang. Pada intinya, semua membenarkan terjadi kesepakatan terjadi jual-beli kedua belah pihak. Namun perlu pendalaman, apakah penjualan sebidang tanah atau satu pulau yang dijual Rajab kepada Bupati Penajam Paser Utara, H. Abdul Gafur Mas’ud,” kata Syamsuriansah, Sabtu (20/6).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Syamsuriansah, diperoleh informasi adanya kesepakatan penjualan antara kedua belah pihak dengan harga Rp2 miliar, namun yang baru dibayarkan Rp200 juta. Transaksi itu dilakukan pada Februari 2020, di salah satu tempat di Balikpapan.
Tidak haya itu, Syamsuriansah juga menyebutkan bahwa kuitansi pembayaran tersebut ditandatangani langsung oleh Jahalu, pihak dari Bupati Penajam Paser Utara, sementara uangnya diserahkan langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara.
“Transaksinya Februari 2020, terjadi kesepakatan yang ditawarkan sebesar Rp 2 miliar tetapi pada saat itu baru Rp 200 juta yang dibayarkan, dan pihak pembeli menjanjikan di bulan April 2020 pelunasannya,” ujarnya.
Menurut Ancha, sapaan akrab Kasatreskrim Polresta Mamuju ini, apabila nanti dalam proses penyelidikan ditemukan ada unsur pidana yang dilanggar, maka baru kemudian dilakukan proses lebih lanjut melalui gelar perkara terlebih dahulu.
“Untuk sementara saat ini kami masih melakukan pendalaman pelanggaran apa yang terjadi di situ. Ini kan belum final, tetapi kami masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang sah untuk memperjelas permasalahan ini,” jelasnya.
Sementara menurut mantan Kepala Desa Balabalakang Timur, Bahtiar Salam mengatakan, saat masih menjabat kepala desa pihaknya mengeluarkan dua sporadik. Ia pun beralasan bahwa sporadik yang dikeluarkan hanya menguasai sebidang tanah, bukan satu pulau.
“Memang ada juga bagian anaknya (pihak penjual) yang tinggal di situ. Namun jika sifatnya ada kekeliruan bisa dilakukan perbaikan. Namun esensinya bukan di situ, tetapi ini permasalahannya pulau yang dijual,” ujar Bahtiar.
Adapun Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud menepis tudingan pembelian Pulau Malamber. Ia mengatakan kalau pulau tersebut awalnya adalah milik keluarganya sebelum Indonesia merdeka.
“Kebetulan saya, orang tua saya, orang (Suku) Mandar, Sulawesi Barat. Saya cucu dari KH. Muhammad Husain (Pukkali Malunda). Hanya saya bingung diisukan (beli pulau),” ucap Gafur.
Semenatara, kunjungannya ke pulau Malamber beberapa waktu lalu, ia akui kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo).