BPJS Watch Nilai Kenaikan Iuran BPJS Semakin Menyusahkan Rakyat
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS melalui Perpres 64/2020 ditengah wabah pandemi virus corona.
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai kebijakan Presiden semakin menyusahkan terhadap rakyat.
“Per 1 Juli 2020 ini kelas I naik lagi jadi 150.000 per orang per bulan. Kelas II jadi 100.000. Kelas III di subsidi Rp 16.500 dan di 1 Januari 2021 naik jadi Rp 35.000 sehingga pemerintah hanya subsidi Rp 7.000. Rakyat sudah susah malah disusahin lagi,” kata Timboel.
Menurut Timboel alasan menaikkan iuran BPJS untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program JKN tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, Timboel menjelaskan pertimbangan hukum putusan MA itu adalah daya beli dan pelayanan JKN.
“Kondisi riil daya beli saat ini terpuruk, pelayanan JKN juga belum meningkat.
Kalau ada fakta ini kok masih dinaikkan?,” tegasnya.
Timboel menambahkan kebijakan Presiden ini tidaj sesuai dengan pasal 54A yang mengamanatkan peninjauan manfaat.
“Jujur aja sih maksud pasal 54A ya nurunin manfaat,” ucapnya.
“Trus yangg dibilang menjaga kualitas pelayanan JKN itu yang mane ya?,” pungkas Timboel.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan tanggapan atas kebijakan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS.
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS dengan mengeluarkan Perpres 64/2020.
Sebelumnya MA telah membatalkan Perpres 75 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama,” ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsam Nganro dikutip dari Detik.com Kamis (15/5).