PSBB Gresik Berlaku di 8 Kecamatan
Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan persiapan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Persiapan dilakukan melalui rapat tertutup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada Selasa (21/4).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto itu, diantaranya menyepakati untuk penerapan PSBB di Gresik yang berlaku di 8 kecamatan.
Dari 8 kecamatan, 3 kecama memberlakukan PSB penuh, semua desa dan keluraha. Ketiganya, yaitu Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kebomas.
Selanjutnya, di Kecamatan Manyar berlaku di semua desa/kelurahan kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Sedangkan di Kecamatan Benjeng hanya diberlakukan di dua desa zona merah, yaitu Desa Pundutrate dan Metatu.
Kecamatan Duduksampeyan, PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Di Kecamatan Sidayu berlaku di Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik, PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik,Tursilowanto Hariogi mengatakan, wilayah yang di berlakukan PSBB akan diterapkan kebijakan dan aturan sesuai protap.
“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan, yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman, serta usaha yang berorientasi ekspor,” ujar Tursilo.
Tursilo menambahkan, bagi karyawan diwajibkan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk.
Untuk diketahui, usulan PSBB di tiga kota/kabupaten di Jawa Timur telah disetujui Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto. Ketiganya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. [*]