Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSBB Gresik

PSBB Gresik Berlaku di 8 Kecamatan



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). dilakukan melalui rapat tertutup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (), pada Selasa (21/4).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gresik itu, diantaranya menyepakati untuk penerapan PSBB di Gresik yang berlaku di 8 kecamatan.

Dari 8 kecamatan, 3 kecama memberlakukan PSB penuh, semua desa dan keluraha. Ketiganya, yaitu , Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kebomas.

Selanjutnya, di berlaku di semua desa/kelurahan kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi. Sedangkan di Kecamatan Benjeng hanya diberlakukan di dua desa zona merah, yaitu Desa Pundutrate dan Metatu.

Kecamatan , PSBB diberlakukan di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Di Kecamatan Sidayu berlaku di Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Sedangkan Kecamatan Gresik, PSBB diberlakukan di area Umum maupun bongkar muat.

Asisten Administrasi Umum ,Tursilowanto Hariogi mengatakan, wilayah yang di berlakukan PSBB akan diterapkan kebijakan dan aturan sesuai protap.

“Untuk wilayah yang diberlakukan PSBB ini akan diterapkan kebijakan dan aturan, yaitu pemasangan cek point di beberapa tempat. Penghentian aktivitas usaha kecuali usaha bidang makanan dan minuman, serta usaha yang berorientasi ekspor,” ujar Tursilo.

Tursilo menambahkan, bagi karyawan diwajibkan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju dan celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk.

Untuk diketahui, usulan PSBB di tiga kota/kabupaten di telah disetujui Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto. Ketiganya adalah Kota , Kabupaten dan Gresik. [*]