KKJ Desak Usut Tuntas Serangan Bom Molotov ke Kantor Jubi di Jayapura
Berita Baru, Jayapura – Kantor redaksi media Jubi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, menjadi sasaran serangan bom molotov pada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024. Serangan ini merupakan ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Tanah Papua, demikian disampaikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dalam siaran persnya.
Jean Bisay, Pemimpin Redaksi Jubi, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 03.15 WIT. “Dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor kami terbakar akibat bom molotov yang dilempar oleh dua orang tak dikenal dari pinggir jalan,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Pers pada Rabu (16/10/2024). Kedua pelaku diduga berboncengan menggunakan sepeda motor saat melancarkan aksinya di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura.
Kepolisian Sektor Kota Heram telah memeriksa tempat kejadian dan memastikan bahwa benda yang dilempar adalah bom molotov. Hingga saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku.
Serangan bom molotov ini bukan kali pertama menimpa Jubi. Pada Januari 2023, jurnalis senior Jubi, Victor Mambor, juga menjadi korban teror dengan modus serupa. Kejadian-kejadian ini mengindikasikan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers di Papua, khususnya terhadap media yang kritis dalam melaporkan pelanggaran HAM dan kebijakan strategis nasional yang berdampak negatif bagi masyarakat adat.
KKJ Indonesia dalam pernyataannya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Negara tidak boleh membiarkan kekerasan dan teror terhadap jurnalis dan media. Jika dibiarkan, ini akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia, terutama di Papua,” kata Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia.
KKJ juga meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Papua, karena dianggap gagal menjaga keamanan dan keselamatan jurnalis di wilayah tersebut. Selain itu, KKJ mendesak pembukaan kembali penyelidikan atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor, yang sebelumnya dihentikan oleh Polda Papua.
Dalam situasi ini, KKJ juga menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban. “Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu turun tangan memberikan perlindungan kepada para jurnalis Jubi yang trauma akibat serangan ini,” tambahnya.