Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Pelanggaran Hak Dosen
Ilustrasi Kasus Pelanggaran Hak Dosen (Foto: Fisip UNSU).

Ketua Yayasan STIMI YAPMI Makassar Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Dosen



Berita Baru, Makassar – Ketua Yayasan STIMI YAPMI Makassar, Mirlan Amir Muhammad, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran hak dosen terkait pembayaran upah di bawah standar minimum. Informasi ini diketahui setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka pada 27 September 2024 dengan nomor B/7162/IX/RES.5/2024/Ditreskrimsus.

Dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Makassar pada Sabtu (28/9/2024), kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Hendrayani Kadir, salah satu dosen di STIMI YAPMI Makassar, pada 16 Juli 2024. Laporan tersebut difasilitasi oleh tim hukum LBH Makassar yang mendampingi Kadir dalam upayanya memperjuangkan hak-haknya yang belum dipenuhi oleh yayasan. Tindakan Mirlan Amir Muhammad dinilai melanggar Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai dijelaskan dalam siaran pers pada Sabtu (28/9/2024), Hasbi Asiddiq, perwakilan tim hukum LBH Makassar, menyatakan bahwa upaya hukum ditempuh karena yayasan enggan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan bahwa Hendrayani Kadir berhak atas upah yang belum dibayarkan. “Sejak putusan hingga detik ini, Yayasan tidak menjalankan perintah putusan. Oleh karena itu, kami mengambil jalur hukum dengan menggunakan pasal pidana ketenagakerjaan,” ujar Hasbi.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar yang terbit pada 4 September 2024 menyatakan bahwa Yayasan STIMI YAPMI Makassar melanggar hak dosen dan memerintahkan yayasan untuk membayar upah yang tertunggak sebesar lebih dari Rp 100 juta, termasuk pesangon dan hak-hak lainnya. Namun, hingga saat ini, yayasan belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan keputusan tersebut.

Selain masalah pembayaran upah di bawah standar, Hendrayani Kadir juga melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan upah yang disesuaikan dengan upah minimum. Tindakan ini dinilai melanggar Permendikbud Pasal 70 ayat (1) tahun 2020, yang mengatur tentang administrasi dalam lembaga pendidikan tinggi.