Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro.

Dorong Transparansi dalam Revisi UU TNI dan Polri, Komnas HAM Ajak Partisipasi Publik



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menegaskan pentingnya penerapan asas transparansi dan partisipatif dalam proses pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri. “Komnas HAM akan mendorong agar proses pembahasan RUU dapat dilakukan melalui proses konsultasi yang sejalan dengan prosedur pembentukan undang-undang yang berlaku, baik untuk mendapatkan sebuah proses yang partisipatif maupun hasil yang substantif,” ungkap Atnike saat dikonfirmasi oleh ANTARA di Jakarta.

Langkah ini diambil setelah Koalisi Masyarakat Sipil melakukan audiensi dan melaporkan proses pembahasan RUU di kantor Komnas HAM. Atnike dan timnya berkomitmen untuk mengawal proses RUU ini agar hasilnya selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. “Komnas HAM mendorong agar RUU ini sejalan dengan prinsip HAM yang selama ini telah diadopsi ke dalam penyelenggaraan tugas TNI dan Polri dalam UU yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menekankan perlunya keterbukaan dari pemerintah dalam proses pembahasan RUU demi mewujudkan asas transparansi dalam demokrasi. “Harus memastikan partisipasi bermakna dari publik, semua harus bisa terlibat karena dua organisasi ini adalah organisasi penting untuk pertahanan dan juga keamanan negara,” tegas Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, di kantor Komnas HAM.

Arif juga menyoroti bahwa beberapa poin revisi, seperti penghapusan larangan anggota TNI berbisnis, perpanjangan masa jabatan, dan penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil, tampaknya luput dari perhatian masyarakat. Ia berpendapat bahwa pembahasan yang tertutup tersebut melanggar aturan karena tidak terdaftar dalam Prolegnas 2024.

Sebagai informasi, TNI telah mengusulkan penghapusan larangan bagi anggota TNI membuka usaha yang diatur dalam Pasal 39 huruf C UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang disampaikan dalam forum diskusi Kemenko Polhukam. Respons masyarakat, baik dari kalangan pengamat maupun akademisi, beragam terhadap usulan ini.