Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

mudik gratis
Ilustrasi mudik angkutan umum (Foto: Istimewa)

Minimnya Ramp Check pada Armada Bus Lebaran 2024



Berita Baru, JakartaOmbudsman RI mengungkapkan temuan penting terkait operasional kendaraan umum selama periode Idulfitri 2024. Salah satu isu utama yang diangkat adalah ketidaktaatan armada bus angkutan lebaran dalam melakukan ramp check.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menyatakan bahwa hasil pemantauan di 108 lokasi, termasuk terminal bus, menunjukkan minimnya jumlah bus yang melakukan pemeriksaan tersebut.

“Tidak semua bus angkutan lebaran, khususnya mudik reguler, dilakukan ramp check. Banyak bus yang masuk dan keluar terminal, namun tidak dilakukan pemeriksaan kondisi fisik bus dan kelengkapan administrasi kendaraan oleh petugas perhubungan,” ujar Hery di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hery menambahkan, temuan mengenai ketidaktaatan ramp check bukanlah hal baru dan telah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. “Tidak ada mekanisme monitoring yang dilaksanakan secara efektif untuk memastikan bahwa bus dengan catatan hasil temuan ramp check melakukan perbaikan, bahkan tidak ada monitoring yang memastikan bus dengan kategori tidak laik jalan tidak beroperasi,” jelasnya.

Ombudsman juga menemukan bahwa banyak bus melakukan ramp check setelah bus dipenuhi penumpang, yang membuat pemeriksaan tidak maksimal. Menanggapi hal ini, Ombudsman meminta pemerintah untuk menegakkan kewajiban ramp check bagi seluruh armada angkutan umum, terutama bus.

Ada beberapa saran yang disampaikan oleh Ombudsman untuk memperbaiki keadaan ini. Pertama, memperketat aturan mengenai ramp check. Kedua, menambah petugas di terminal dan menyediakan stiker ramp check atau tanda lain yang menunjukkan bahwa bus telah dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Ketiga, menerapkan sistem reward dan punishment bagi perusahaan otobus terkait kepatuhan terhadap ramp check.

“Tujuannya untuk memastikan bus pengangkut penumpang telah laik jalan baik dari aspek teknis maupun administratif,” tambah Hery.

Selain masalah ramp check, Ombudsman juga menemukan bahwa fasilitas, sarana, dan prasarana di terminal bus masih minim. Hal ini termasuk petunjuk arah, ruang tunggu, akses bagi penyandang disabilitas, dan ruang laktasi yang kurang memadai. Bahkan, ditemukan masih ada aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, terutama di beberapa provinsi luar Jawa seperti Lampung dan Sumatera Utara. Ombudsman juga mencatat adanya pemberlakuan tarif pada penggunaan toilet di terminal bus.