Hadi Prayitno Soroti Kesiapan Indonesia dalam Mengatur Regulasi Karbon
Berita Baru, Jakarta – Debat antara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, pada debat perdana Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12/2023) malam, menarik perhatian publik, khususnya soal pertanyaan Gibran kepada Mahfud terkait regulasi Carbon Capture and Storage (CCS).
Menanggapi hal tersebut, Direktur The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno menyampaikan bahwa sebenarnya Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi terkait karbon.
“Pemerintah telah memiliki regulasi Perpres 98/2021 ttg Nilai Ekonomi Karbon pada 5 sektor, dilanjutkan Permen LHK 21/2022 ttg Tata Laksana NEK,” kata Hadi dalam pernyataaanya di akun X pribadinya @hadiprayitno82 pada Jumat (22/12/2023) malam.
Selain itu, menurut Hadi perdagangan karbon sektoral juga telah diatur dalam Permen ESDM 16/2022 dan 2/2023 untuk sektor energi. Sebagaimana juga di sektor kehutanan sudah ditetapkan Permen LHK 7/2023. Pada 26 Sep 2023 telah diluncurkan Bursa Karbon berdasarkan POJK 14/2023.
Bagaimana langkah untuk mengatur carbon credit?
Tidak terjawab!
Pemerintah telah memiliki regulasi Perpres 98/2021 ttg Nilai Ekonomi Karbon pada 5 sektor, dilanjutkan Permen LHK 21/2022 ttg Tata Laksana NEK.
Perdagangan karbon sektoral juga telah diatur dalam Permen ESDM…
— Hadi Prayitno (@hadiprayitno82) December 22, 2023
Kendati Indonesia sudah memilikin beberapa kebijakan tersebut, Hadi menyampaikan bahwa ke depan masih membutuhkan keseriusan pemerintah dalam menjawab tantangan ini, sehingga akan lahir kebijakan berstandar internasional guna mempercepat ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.
Ke depan tinggal butuh kebijakan Mutual Recognition Agreement dengan standar internasional untuk mempercepat kesiapan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Ke depan masih butuh regulasi teknis terkait pajak karbon yang lebih tegas sebagai turunan atas UU 7/2021 tentang HPP.