Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

KPU Rilis Format Debat Calon Presiden: Enam Segmen, 150 Menit Total Durasi



Berita Baru, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rencana pelaksanaan lima kali debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rangka kampanye Pemilihan Umum. Dalam format debat tersebut, terdapat enam segmen dengan total durasi 150 menit.

Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan bahwa debat akan terdiri dari 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Format debat pasangan calon akan mengikuti pola kandidat-moderator, di mana moderator akan memandu debat pasangan calon dan pendalaman materi.

“KPU masih memfinalisasi jadwal dan lokasi debat, sementara tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya,” kata KPU.

“Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),” tambahnya.

Berikut adalah enam segmen debat yang akan dilaksanakan:

  1. Pembukaan, Pembacaan Tata Tertib, dan Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja.
  2. Pendalaman Visi, Misi, dan Program Kerja.
  3. Pendalaman Visi, Misi, dan Program Kerja oleh Moderator.
  4. Tanya Jawab dan Sanggahan.
  5. Tanya Jawab dan Sanggahan.
  6. Penutup.