Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hanya 5 Persen Kendaraan di Jakarta Ikuti Uji Emisi
(Foto: Antara)

Hanya 5 Persen Kendaraan di Jakarta Ikuti Uji Emisi



Berita Baru, Jakarta – Polusi udara di Jakarta semakin menjadi perhatian serius setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hanya 5 persen dari total 21 juta unit kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Faktor ini menjadi sorotan dalam upaya mengatasi kualitas udara yang semakin memburuk di ibu kota.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen.

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” kata Sarjoko.

Sarjoko menegaskan bahwa emisi dari kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab utama polusi udara. Ia mengimbau warga Jakarta untuk lebih aktif dalam mengikuti uji emisi guna mengurangi tingkat polusi udara di kota.

“Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan,” ujar Sarjoko.

Tiyana, Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menambahkan bahwa baru sebanyak 139 kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Pulo Gadung pada Jumat (24/8) lalu. Dari jumlah tersebut, 75 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

“Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan,” kata Tiyana.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah memulai uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dalam masa uji coba ini, kendaraan yang gagal uji emisi akan diberikan teguran. Aturan tilang ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2023 dengan denda antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Uji emisi ditargetkan terhadap mobil dan sepeda motor yang berusia di atas 3 tahun. Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji emisi dapat meningkat dan membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.