Tolak Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, ICW: Korupsi di Desa Mengkhawatirkan
Berita Baru, Jakarta – Kelompok antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun sampai 27 tahun.
ICW mengungkapkan data korupsi di tingkat desa yang memprihatinkan.
“Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021,” kata ICW dalam siaran persnya, dikutip Minggu (29/1).
ICW menyebut, tren penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Khusus untuk yang sudah terdata saja, ada lima ratusan kasus korupsi di tingkat desa dengan nilai ratusan miliar rupiah, tercatat mulai 2015 sampai 2021.
“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” urai ICW.
Dijelaskan, korupsi semakin meningkat di desa seiring dengan alokasi dana desa yang berjumlah raksasa. Sejak 2015 sampai 2021, ada Rp 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa.
Namun disisi lain, lanjutnya, belum ada mekanisme pencegahan korupsi yang efektif di level desa. Malahan, kini muncul usulan perpanjangan masa jabatan kades.
“Usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa,” tegas ICW.
Selain itu, ICW curiga isu perpanjangan masa jabatan kades digulirkan dengan tujuan mempengaruhi Pemilu 2024. Bahkan, ICW juga curiga ini bisa melancarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
“Respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif,” ujar ICW.
ICW juga tidak bisa menerima alasan ketegangan politik pasca pilkades yang perlu diatasi dengan perpanjangan masa jabatan sampai sembilan tahun. Solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan tapi pembenahan politik pilkades yang transaksional.
ICW merasa isu perpanjangan masa jabatan ini mendapat respon positif dari partai-partai politik di DPR dan pemerintah. ICW kini mendesak agar DPR menolak usulan para kepala desa itu.
“Indonesia Corruption Watch mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tegas ICW.