Datangi Istana, Aremania Minta Atensi Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan
Berita Baru, Jakarta – Sejumlah perwakilan Aremania mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk meminta perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas penanganan Tragedi Kanjuruhan yang mereka nilai mandek di kepolisian, Kamis (5/1).
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menjelaskan kedatangan perwakilan Aremania bertujuan untuk meminta keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.
Tim Advokasi Aremania mendesak Presiden Jokowi untuk membubarkan laporan model A kasus Tragedi Kanjuruhan dan memproses laporan model B yang diajukan oleh Aremania.
“Ini rekayasa makanya kami ini menangis dalam hati 135 nyawa hanya karena kealpaan 359,” kata Imam Hidayat, saat beraudiensi yang diterima Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Menurut Imam, seharusnya tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana, yang terangkum dalam laporan Model B yang sebelumnya sempat ditolak oleh Polda Jatim.
Bukan disangkakan Pasal 359 KUHP yang menyebut bahwa siapapun yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Imam mengklaim Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh kelalaian namun terjadi akibat kesengajaan salah satu pihak. “Ini kan nggak ada keapaan ini kesengajaan. Artinya eksekutornya aja sampai hari ini belum diperiksa,” ujar Imam.
Aremania juga meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembentukan tim penyidik independen. Aremania merasa kepolisian menghambat proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang itu
“Kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi, tolong terbitkan perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah enggak objektif. Polri sudah banyak kepentingan,” tutur Imam Hidayat.