PPKM Dicabut, Pemerintah Minta Kepala Daerah Terapkan Masa Transisi
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati dan wali kota menerapkan masa transisi bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pada hari Jumat (30/12) kemarin.
Bagi Mendagri Tito, hal itu penting dilakukan guna mempertahankan penanganan COVID-19 di Indonesia yang saat ini dinilai sudah lebih baik.
“Untuk mencegah lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir,” kata Tito, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, dikutip pada Minggu (1/1).
Mendagri Tito juga mengimbau masyarakat tetap mewaspadai bahaya penyebaran virus COVID-19, meski kebijakan PPKM sudah dicabut.
“Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19,” ucap Tito.
Tito meminta kepada para kepala daerah untuk selalu mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan melakukan sanitasi.
Pencabutan PPKM oleh Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.
Alasan Presiden Jokowi mencabut PPKM karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Berkaca dari kasus harian, pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).